Surprise Me!

Kemendikbud Minta Disdik untuk Fasilitasi PPDB

2020-06-26 45,347 Dailymotion

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta dinas pendidikan untuk memfasilitasi penerimaan siswa baru dengan menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020.

Jalur ini juga sudah jelas, yaitu jalur zonasi minimal 50 persen , afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu minimal 15 persen, perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal 5 persen

Kemudian, jalur prestasi sisa kuota dari ketiga jalur. Prestasi calon anak didik bisa dilihat dari akademik dan non akademik. Sistem PPDB diharapkan bisa memperluas akses dan mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.