Beredar di media sosial sebuah spanduk terpampang besar berisi tulisan larangan bagi pengendara ojek online (Ojol) memarkirkan kendaraan di lingkungan masjid. Spanduk tersebut dinilai keterlaluan oleh sebagian orang.
Kabar itu salah satunya dibagikan kembali lewat akun Instagram dengan nama pengguna @habardagelan. Berikut tulisan yang terpampang pada spanduk.
"Maaf Gojek-Grab-Maxim-Taksi online lainnya dilarang parkir. Di lingkungan Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin"
Berdasarkan unggahan, spandung itu di foto oleh seseorang lalu disebar luaskan lewat grub WhatsApp. Seseorang di balik pengunggah foto itu bilang, kalau spanduk yang dilihatnya itu terkesan berlebihan.
Vo/Video Editor: Gregorius Ayuda