JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Kamis 15 November 2022 saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus "obstruction of justice" Irfan Widyanto yang menjadi saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ungkapkan bahwa Afung merupakan langganannya.
Irfan mengungkapkan bahwa Afung adalah orang yang langsung terlintas di kepala karena juga sudah memiliki kontaknya.
Sebelumnya Afung menjelaskan, ia dihubungi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp oleh Irfan Widyanto pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau sehari setelah kematian Brigadir J.
Ketika itu, Afung mengatakan, Irfan Widyanto meminta dirinya untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri sebanyak 2 unit.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358603/ungkap-alasan-pilih-jasa-afung-irfan-widyanto-cepat-dan-sudah-langganan