Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil tersebut diumumkan KPU dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, membacakan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kab kota secara nasional pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim.
Berdasarkan penetapan tersebut diketahui pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.
Sementara capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan perolehan 40.971.906 suara.
Perolehan suara paling sedikit diraih oleh capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Capres dan cawapres yang diusung PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura tersebut hanya memperoleh 27.400.878 suara.
Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).