nusantara62.com/tv - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) Nomor Urut 03 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar.
Analisis tim hukum menunjukkan bahwa dalil yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut tidak sesuai dengan substansi perkara yang sedang dipersoalkan.
Argumen yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03 dianggap tidak relevan atau tidak tepat dalam merespons isu yang sedang dibahas di MK.
Sumber: MKRI, Promedia