Tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi, dan Plt Kepala Kabag TU Sekdako Novin Karmila, menjalani sidang perdana dugaan korupsi lewat praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 29 April 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa tiga terdakwa menerima aliran dana secara tunai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah sebelum ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #risnandarmahiwa #indrapominasution #OTTKPKRiau
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg