KOMPAS.TV - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengancam Aparatur Sipil Negara Pemprov Jakarta yang tak patuh instruksi soal ASN wajib naik transportasi umum di Jakarta, akan diberi sanksi penundaan bahkan pembatalan promosi jabatan.
Ancaman ini menyusul masih banyaknya ASN yang membawa kendaraan pribadi ke kantor.
Sejumlah aparatur sipil negara yang mengendarai kendaraan pribadi dilarang memasuki Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (7/05/2025).
Oleh Satgas Pengawas, ASN itu diminta putar balik dan kembali berkantor dengan menggunakan transportasi umum.
Hal ini dilakukan menyusul instruksi Gubernur Jakarta yang mewajibkan ASN naik transportasi umum setiap hari Rabu.
Pengawasan terus dilakukan untuk mengantisipasi celah kecurangan ASN menggunakan kendaraan pribadi ke kantor.
Aturan wajib menggunakan transportasi umum di lingkup Pemprov Jakarta ini guna mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta.
Kebijakan ini dikecualikan bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan khusus dengan mobilitas tertentu.
Baca Juga ASN Masih Bawa Kendaraan Pribadi Dipaksa Putar Balik, Dilarang Masuk Kantor di https://www.kompas.tv/regional/591826/asn-masih-bawa-kendaraan-pribadi-dipaksa-putar-balik-dilarang-masuk-kantor
#asn #asnnaikangkutan #angkutanumum #asnjakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592039/asn-jakarta-terancam-kena-sanksi-jika-tak-naik-angkutan-umum