JAKARTA, KOMPAS.TV Bareskrim Mabes Polri akhirnya melakukan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Mahasiswi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menyebut penangguhan penahanan dilakukan atas dasar permohonan dari kuasa hukum dan orang tua mahasiswi ITB. Pertimbangan lainnya adalah agar tersangka dapat kembali melanjutkan kegiatan perkuliahan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, juga menyampaikan bahwa mahasiswi ITB tersebut menunjukkan itikad baik melalui permohonan maaf yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak kampus ITB.
Baca Juga Soal Kasus Meme Presiden, ITB Mengaku Siap Membina Mahasiswinya di https://www.kompas.tv/nasional/592760/soal-kasus-meme-presiden-itb-mengaku-siap-membina-mahasiswinya
#itb #mahasiswiitb #meme #memeprabowo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592829/penahanan-mahasiswi-itb-pembuat-meme-ditangguhkan-begini-keterangan-polisi