KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus perdagangan gading gajah.
Polisi menyita gading gajah dan olahannya dengan nilai miliaran rupiah.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan gading gajah maupun ornamen yang terbuat dari gading gajah.
Penangkapan dilakukan di tiga tempat: Sukabumi, Cisarua, Jawa Barat, dan Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Tersangka menjual gading gajah dalam bentuk olahan seperti pipa rokok dan ukiran melalui media sosial.
Baca Juga Update Sindikat Penjual Video Pornografi Anak, Dekati Korban Lewat Game Online di https://www.kompas.tv/video/487999/update-sindikat-penjual-video-pornografi-anak-dekati-korban-lewat-game-online
#gadinggajah #sukabumi #menteng #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595761/sindikat-gading-gajah-terungkap-modus-jual-lewat-medsos