SOLO, KOMPAS.TV - Merespons soal polemik izin perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo bilang itu hal teknis.
Jokowi menambahkan, jika memang perusahaan yang beroperasi melanggar izin bisa dicabut.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bilang pemerintah mencabut 4 dari 5 IUP perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil menegaskan, dicabutnya 4 IUP perusahaan tambang itu karena perusahaan melanggar aturan lingkungan.
Baca Juga Komnas HAM: Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM di https://www.kompas.tv/nasional/599260/komnas-ham-aktivitas-pertambangan-di-raja-ampat-berpotensi-langgar-ham
#rajaampat #tambangnikel #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599371/respons-polemik-izin-tambang-nikel-di-raja-ampat-jokowi-jika-melanggar-izin-bisa-dicabut