JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang Rp1,3 triliun dari dua perusahaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Uang Rp1,3 triliun berasal dari terdakwa kasus suap pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022, yakni Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
Uang ini disebut Kejagung, dititipkan sebagai pelunasan uang pengganti atau denda apabila nanti perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Uang yang telah disita itu, untuk sementara diletakkan di rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga Kejagung Sita Rp1,37 T terkait Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya di https://www.kompas.tv/nasional/602890/kejagung-sita-rp1-37-t-terkait-kasus-korupsi-pemberian-fasilitas-ekspor-cpo-dan-turunannya
#eksporcpo #korupsicpo #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602956/menggunung-begini-penampakan-uang-rp1-3-triliun-hasil-korupsi-ekspor-cpo