LAMPUNG, KOMPAS.TV - 4 orang sekawan berinisial BE, HH, AD dan SN ini bekuk Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Lampung usai melancarkan aksi pencurian 10 unit sepeda motor di lokasi berbeda.
Baca Juga Oknum Lurah Diciduk saat Asik Nyabu di Jam Dinas di https://www.kompas.tv/regional/605495/oknum-lurah-diciduk-saat-asik-nyabu-di-jam-dinas
Diantara pelaku terdapat mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti 5 unit sepeda motor yang 3 diantaranya hasil curian dan belum sempat terjual.
Dari pengakuannya pelaku seorang mahasiswa ini nekat terlibat sindikat pencurian sepeda motor lantaran butuh uang lebih untuk berfoya-foya dengan wanita idamannya.
Dari hasil pemeriksaan, motor curian ini dijual dengan harga 3 sampai 4 juta rupiah yang hasilnya dibagi ke masing-masing pelaku.
Saat ini polisi masih mengejar 2 pelaku lainnya yang masih buron berinisial RS dan VR yang identitasnya sudah dikantongi.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605498/4-sekawan-kompak-curi-10-motor-1-diantaranya-mahasiswa