JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, Sekjen PDI Perjuangan yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang putusan vonis atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang diperkirakan akan dimulai pada Jumat (25/7/2025) siang. Dalam persidangan sebelumnya, Hasto bilang akan taat dan menghormati putusan hakim. Dia juga meminta pada kader PDIP untuk bersabar.
Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh jaksa KPK karena dianggap merintangi penyidikan Harun dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sahabat pengadilan yang mengajukan pandangan hukum dari para ahli atau yang disebut dengan amicus curiae, mengingatkan kita pada sidang Sambo dengan terdakwa Bharada Eliezer. Tetapi kali ini, puluhan tokoh mengajukan amicus curiae untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Mereka menilai kasus Hasto penuh muatan politis.
Mengapa para tokoh guru besar ini ramai-ramai mengajukan sahabat pengadilan untuk Hasto? Kita akan bahas dengan sejarawan sekaligus peneliti purnabakti BRIN, Profesor Asvi Warman Adam.
Baca Juga Jelang Putusan Vonis, Hasto Dapat Dukungan 'Amicus Curiae' dari Tokoh Akademik | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/607399/jelang-putusan-vonis-hasto-dapat-dukungan-amicus-curiae-dari-tokoh-akademik-sapa-pagi
#hastokristiyanto #pdip #amicuscuriae #politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607404/para-akademisi-sejarawan-ramai-ramai-ajukan-amicus-curiae-untuk-hasto-ini-alasannya-sapa-pagi