JAKARTA, KOMPAS.TV Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 Tahun dan terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Hal ini disampaikan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).
Usai pembacaan vonis, Hasto langsung mendatangi kuasa hukumnya, dan terlihat berbincang.
#breakingnews #hastokristiyanto #harunmasiku #pdip #sidangvonis
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607473/ekspresi-hasto-divonis-3-5-tahun-penjara-kasus-harun-masiku-langsung-datangi-kuasa-hukum