JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas diundang Divpropram Polri dalam gelar perkara kasus rantis Brimbob tabrak driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
Sebelumnya, Divpropram Polri sudah periksa 7 anggota Brimbob yang berada di dalam mobil rantis tersebut.
Dua di antara 7 anggota Brimbob ini diduga melakukan pelanggaran berat.
Kita bahas gelar perkara kasus rantis Brimob tabrak driver ojol bersama Pakar Hukum Pidana Univesitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Baca Juga 7 Terduga Pelaku Penabrak Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob, Ini Jawaban Polisi di https://www.kompas.tv/nasional/615012/7-terduga-pelaku-penabrak-affan-kurniawan-diragukan-anggota-brimob-ini-jawaban-polisi
#demo #brimob #affankurniawan
_
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615147/pakar-hukum-pidana-soroti-penggunaan-rantis-brimob-saat-penanganan-demo