DENPASAR, KOMPAS.TV -15 pengunjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat, terbukti melakukan pengeroyokan, perusakan dan membawa bom molotov saat aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Bali.
Namun, polisi bantah tangkap admin Gejayan Memanggil.
Dari 15, 10 orang ditahan dan 5 orang tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, bilang 15 orang itu berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan juga swasta.
Total keseluruhan, Polda Bali memeriksa 170 orang.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan, Pasal 363 pencurian gas air mata, serta Undang-Undang Darurat.
Saat dikonfirmasi soal penangkapan admin Gejayan Memanggil, Shahdan Husein, Kabid Humas Polda Bali bilang tidak ada.
Baca Juga Usai Demo, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan di Tanjung Priok hingga Jakarta Selatan di https://www.kompas.tv/nasional/615342/usai-demo-tni-polri-gelar-patroli-gabungan-di-tanjung-priok-hingga-jakarta-selatan
#demo #bali #gasairmata
_
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/615359/15-pendemo-jadi-tersangka-di-bali-polisi-bantah-tangkap-admin-gejayan-memanggil-kompas-siang