JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob. Kompol Cosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Komisi Kode Etik Profesi Polri menilai, Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah kendaraan taktis atau rantis Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.
Mari kita bahas bersama Pengamat Kepolisian ISSES, Bambang Rukminto.
Baca Juga [FULL] Pengamat ISSES, Bambang Respons Sidang Etik Anggota Brimob Penabrak Ojol Affan Kurniawan di https://www.kompas.tv/nasional/615592/full-pengamat-isses-bambang-respons-sidang-etik-anggota-brimob-penabrak-ojol-affan-kurniawan
#brimob #kompolcosmas #ojol #affankurniawan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615594/pengamat-isses-soal-peluang-sidang-banding-kompol-cosmas-usai-dipecat-buntut-tewasnya-affan