JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka kericuhan selama gelombang unjuk rasa di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus. 38 orang telah ditahan.
Dari 43 orang tersangka, 6 di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. 6 tersangka penghasutan ini disebut menyebarkan ajakan anarkistis melalui media sosial.
Sementara 37 tersangka masuk dalam klaster anarkis.
Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap polisi.
Baca Juga Politisi Demokrat Respons Prabowo soal Dugaan Makar di Demo Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/615948/politisi-demokrat-respons-prabowo-soal-dugaan-makar-di-demo-jakarta
#demojakarta #tersangka #perusakan #polri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/615950/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-kericuhan-unjuk-rasa-di-jakarta-sapa-pagi