Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang praperadilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penyitaan terhadap aset Muflihun yang disita Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat, 12 September 2025.
Sidang ini digelar atas dasar gugatan oleh Tim Kuasa Hukum Muflihun terhadap proses penyitaan aset yang dilakukan Polda Riau. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu dengan nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr.
Pada sidang keempat ini, diagendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak. Tim Kuasa Hukum Muflihun yang diketuai oleh Ahmad Yusuf menghadirkan dua saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli perdata. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Riau menghadirkan saksi fakta dan ahli hukum pidana.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #Muflihun #penyitaanaset
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg