Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Polda Riau.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau periode 2020–2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 17 September 2025.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #poldariau #muflihun
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg