JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Kemendagri mengungkapkan Wali Kota Prabumulih dinyatakan melanggar aturan terkait pemindah-tugasan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.
Kementerian Dalam Negeri telah memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan, untuk diperiksa terkait dugaan tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.
Berdasarkan jadwal, pemanggilan dilakukan pada pukul 09.00 WIB pada Kamis (18/09/2025) di Ditjen Kemendagri.
Baca Juga Ajukan Banding, 2 Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tak Terima Dipecat di https://www.kompas.tv/nasional/604754/ajukan-banding-2-polisi-tersangka-pembunuhan-brigadir-nurhadi-tak-terima-dipecat
#prabumulih #kepsekdipecat #kemendagri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/618208/usai-kemendagri-panggil-wali-kota-prabumulih-ungkap-ada-pelanggaran-pemecatan-kepsek-roni