Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan praperadilan terkait penyitaan aset yang diajukan Muflihun memasuki babak baru.
Hakim tunggal, Dedy, menyatakan bahwa penyitaan aset milik Muflihun berupa rumah di Pekanbaru serta apartemen di Batam, tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, mendesak Polda Riau untuk segera mengembalikan aset kliennya yang telah disita.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #poldariau #muflihun
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg