MALANG, KOMPAS.TV - Penangkapan pelaku pencurian ini berawal dari laporan pengurus yayasan yang mendapati kantor panti asuhan telah dibobol orang. Berbekal laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kedungkandang melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku yang tidak jauh dari lokasi langsung ditangkap.
Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iriyanto menjelaskan, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan, terlilit hutang dan akhirnya nekat mencuri di kantor sebuah panti asuhan.
Pelaku mencongkel pintu dengan obeng dan melakukan aksinya seorang diri. Pelaku ditangkap beserta barang bukti sebuah komputer yang belum sempat dijual.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian, tersangka kami tangkap dan barang bukti komputer belum sempat dijual dan kami temukan di rumah tersangka." Terang Akp Sugeng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621714/bobol-kantor-panti-asuhan-warga-malang-ditangkap-polisi