JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu kasus narkoba yang menjadi sorotan pekan ini yakni kasus yang melibatkan pesinetron Ammar Zoni.
Ammar Zoni menjadi terpidana high risk hingga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.
Permintaan maaf ini disampaikan Ammar Zoni pada tahun 2023, usai kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada tahun 2017, Ammar Zoni juga pernah ditangkap dan direhabilitasi karena terbukti menggunakan narkoba.
Setelah rentetan kasus penyalahgunaan narkoba, kali ini Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar terbukti mengedarkan narkoba saat sedang menjalani hukuman penjara selama 4 tahun sejak kembali tersandung kasus narkoba tahun 2024.
Dalam razia narapidana, ditemukan barang bukti sabu dan ganja.
Dengan keterlibatan ini, Ammar Zoni otomatis menjadi terpidana high risk hingga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Terkait hal ini, psikolog forensik Reza Indragiri mengatakan keterlibatan Ammar Zoni dari pengguna hingga pengedar narkoba di rutan menunjukkan kegagalan otoritas pemasyarakatan.
Rentetan kasus penyalahgunaan hingga peredaran narkoba yang terjadi pada pesinetron Ammar Zoni menimbulkan pertanyaan, seberapa efektif pembinaan napi narkoba?
Baca Juga Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Kelapa Gading, 1,8 Kg Sabu dan Pil Ekstasi DIsita | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/623851/polisi-tangkap-2-kurir-narkoba-di-kelapa-gading-1-8-kg-sabu-dan-pil-ekstasi-disita-kompas-petang
#narkoba #ammarzoni #peredarannarkoba #sabu #nusakambangan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/623854/terlibat-peredaran-narkoba-di-rutan-ammar-zoni-jadi-napi-high-risk-dan-dipindah-ke-nusakambangan