JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara menggeledah sebuah ruko milik perusahaan importir di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Ruko itu diduga menjual ompreng palsu untuk program Makan Bergizi Gratis, dengan label SNI dan logo halal palsu.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah ompreng atau nampan yang labelnya sudah diganti dari "Made in Tiongkok" menjadi "Made in Indonesia".
Merujuk Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), pemalsuan label SNI dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelaku pemalsuan label terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
Baca Juga 20 Siswa di Meruya Mual dan Muntah Usai Santap MBG, BPOM Ambil Sampel | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/626981/20-siswa-di-meruya-mual-dan-muntah-usai-santap-mbg-bpom-ambil-sampel-kompas-siang
#mbg #omprengmbg #ancol
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/627416/polisi-gerebek-ruko-di-ancol-diduga-jualan-ompreng-mbg-berlabel-sni-dan-halal-palsu-borgol