JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
Dasco mengatakan pihaknya segera mempelajari putusan tersebut.
"Saya baru mau mempelajari kebetulan ada Wakil Menteri Hukum, jadi secara jelasnya dipertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari terutama mengenai bahwa kalau yang saya tangkap, polisi hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi," ujar Dasco kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Polri di https://www.kompas.tv/nasional/630368/mk-putuskan-polisi-aktif-tak-boleh-duduki-jabatan-sipil-ini-kata-polri
#dprri #dasco #mahmakahkonstitusi
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630430/respons-pimpinan-dpr-soal-mk-putuskan-polisi-aktif-tak-boleh-duduki-jabatan-sipil