LAMPUNG, KOMPAS.TV - YS seorang perempuan warga bandar lampung yang berprofesi sebagai tukang pijat dibekuk polisi usai melakukan aksi penipuan.
Modusnya pelaku mengaku bisa mengabulkan kenginan korban dengan cara ritual merendam perhiasan emas, karena tergiur korban pun menyerahkan perhiasan seberat 40 gram.
Emas tersebut kemudian dibawa dan digadaikan pelaku yang hasilnya digunkaan untuk kebutuhan pribadinya.
Baca Juga Dua Pelaku Ranmor Dibekuk Saat Sembunyi di Rumah di https://www.kompas.tv/regional/631288/dua-pelaku-ranmor-dibekuk-saat-sembunyi-di-rumah
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga telah menipu korban lainnya dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan,atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
#ritual #tukangpijat #penipuan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/631289/modus-ritual-tukang-pijat-gasak-emas-korban