KUPANG, KOMPAS.TV - Terdakwa Lettu Ahmad Faisal mengaku menyesal tak bisa melindungi bawahannya hingga mengakibatkan kematian Prada Lucky Namo.
Lettu Ahmad didakwa Pasal Kombinasi 131 dan 132 KUHPM dengan ancaman 8 tahun penjara.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal pernyataan ini? Komentar di bawah ya!
Baca Juga Kasus Kematian Prada Lucky: Saksi Ahli Pidana Militer Kembali Dihadirkan, Ibu Minta Bertemu Danyon di https://www.kompas.tv/nasional/631579/kasus-kematian-prada-lucky-saksi-ahli-pidana-militer-kembali-dihadirkan-ibu-minta-bertemu-danyon
#lettuahmad #sidang #pradalucky #tni
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633267/kasus-kematian-prada-lucky-namo-lettu-ahmad-faisal-hadapi-dakwaan-dengan-ancaman-8-tahun-penjara